May 15, 2019 | Other Activities
Badan Pusat Statistik Kabupaten Lombok Timur akan melaksanakan Lelang Non Eksekusi Wajib Barang
Milikk Negara melalui perantara KPKNL Mataram. lelang tanpa kehadiran peserta melalui internet le-auction dengan penawaran closed bidding pada .
Hari/ Tanggal : Rabu, 15 Mei 2019
Batas akhir penawaran : Pukul 08.00 WIB (waktu server) atau pukul 09.00 WITA
Alamat domain : https:// lelang.go.id
Tempat lelang : Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Mataram, Jalan Pendidikan No 24 Mataram
Penetapan Pemenang / Pembukaan Penawaran : Setelah batas akhir penawaran pade pukul 09 00 WIB (waktu server) atau pukul 10.00 WITA
Svarat dan Ketentuan Lelang .
1. Lelang dilaksanakan dengan cara penawaran melalur internet dengan aplikasi yang di akses pada
alamat domain https://:www.lelang.go.id , Tata cara mengtkuti lelang dapat dilihat pada menu "Tata
Cara dan Prosedur" dan "Panduan Penggunaan· pada domain tersebut
2. Calon peserta lelang mendaftarkan diri dan mengaktifkan akun pada alamat domain di atas dengan
mengunggah softcopy KTP serta memasukkan data NPWP dan nomor rekening atas nama sendiri.
3 Uang Jaminan Lelang
a Peserta lelang diwajibkan menyetor uang jaminan lelang dengan ketentuan sebagai berikut
1) Jumlah nominal yang disetorkan harus sama dengan uang jaminan yang disyaratkan
penjual dalam Pengumuman Lelang ini dan disetorkan sekaligus,
2) Setoran Uang Jaminan lelang HARUS sudah efektif diterima oleh KPKNL setambat -
lambatnya 1 (satu) hari sebelum pelaksanean lelang
b Uang jaminan lelang disetor ke nomor Virtual Account mesing - masing peserta lelang
Nomor VA dapat dilihat pada menu status lelang di alamat domain masing-masing peserta lelang
setelah berhasil melakukan pendaftaran dan data identitas dinyatakan sesuai dokumen yang dibenkan peserta
4 Penawaran Lelang
a Penawaran harga lelang menggunakan token yang akan dikirimkan secara otomatis dari alamat
domain di atas kepada email masing-masing peserta lelang setelah peserta leleng menyetor
ueng jammen lelang dan telah memenuhi persyaratan,
b Penawaran lelang paling sedikit sama dengan nilai Limit Penawaran lelang dapat dikirimkan
berkali-kali, dengan menggunakan token lelang yang dikirimkan ke alamat email masing-masing
sampai dengan batas waktu pengaJuan penawaran
5 Peserta lelang dapat melihat objak lelang paling lambat 1 (satu) hen sebelum pelaksanaan lelang
6 Pemenang lelang harus melunasr Pokok Lelang den Bea Lelang sebesar 2 % ditujukan ke Nomor VA
pemenang lelang paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah pelaksanaan lelang. Apabila wanprestasi
atau tidak melunasi kewajiban pembayaran sesuai ketentuan di atas, uang Jaminan akan disetorkan
ke Kas Negara
7 Karena satu dan lain hal, pihak Penjual dan/atau Pejabat Letang dapat melakukan pembatalan lelang
terhadap objek lelang tersebut diatas, dan pihak-pihak yang berkepentingan/peminat lelang tidak
dapat melakukan tuntutan/keberatan dalam bentuk apapun kepada pihak Penjual dan/atau Pejabat
Lelang.
BPS-Statistics Indonesia
Badan Pusat Statistik Kabupaten Lombok Timur (Statistics Of Lombok Timur Regency) Jl. TGH. Zainuddin Abdul Majid No. 70 Selong NTB
Telp (0376) 22161
Faks (0376) 22162
Mailbox : bps5203@bps.go.id
About Us