Pembukaan Pendaftaran Calon Petugas Sensus Ekonomi 2016 - Berita - Badan Pusat Statistik Kabupaten Lombok Timur

Pembangunan Wilayah Zona Integritas (ZI) menuju Wilayah Bebas Dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) BPS Kabupaten Lombok Timur

Pembukaan Pendaftaran Calon Petugas Sensus Ekonomi 2016

Pembukaan Pendaftaran Calon Petugas Sensus Ekonomi 2016

18 Januari 2016 | Kegiatan Statistik


Sesuai amanat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1960 tentang Sensus dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1960 tentang Statistik kemudian diperbaharui dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik, Badan Pusat Statistik (BPS) berkewajiban melaksanakan kegiatan Sensus Ekonomi (SE) setiap sepuluh tahun sekali pada tahun yang berakhiran angka enam. Sensus ekonomi di Indonesia telah telah dilaksanakan sebanyak tiga kali yaitu pada tahun 1986, 1996, dan 2006. Adapun Sensus ekonomi yang akan diselenggarakan pada tahun 2016 disebut sebagai Sensus Ekonomi 2016 (SE2016). Dengan demikian, kegiatan SE2016 merupakan kegiatan SE yang ke-empat.

 

Untuk itu BPS Kabupaten Lombok Timur kembali membuka pendaftaran calon petugas Sensus Ekonomi Tahun 2016 dengan persyaratan sebagai berikut:

 

1.  Petugas Pengawas/Pemeriksa (PML)

Petugas pengawas/pemeriksa (PML) adalah mitra atau staf BPS Kabupaten/ Kota yang ditunjuk. Tugas utama PML adalah mengawasi jalannya pencacahan lapangan dan memeriksa hasil pencacahan. Syarat sebagai petugas PML adalah:

a.    Berpendidikan minimal SLTA atau sederajat.

b.    Berdisiplin dan berkomitmen pada tugas-tugas PML.

c.     Mampu berkomunikasi dan berkoordinasi dengan 3 orang petugas pencacah (PCL).

d.  Mampu berkoordinasi dan bekerja sama dengan Kortim, Korlap, pegawai BPS, pihak Pemda, dan tokok masyarakat (RT/RW/Dukuh/Ketua SLS).

e.    Mampu berkomunikasi dengan masyarakat di wilayah tugasnya.

f.     Diutamakan yang berpengalaman sebagai petugas sensus/survei BPS.

g.    Diutamakan berasal dari wilayah kerja yang akan menjadi beban tugasnya, atau pensiunan BPS yang potensial.

 

2.    Petugas Pencacah  (PCL)

Petugas pencacah (PCL) adalah mitra atau staf BPS Kabupaten/Kota yang ditunjuk. Tugas utama seorang PCL adalah melakukan pencacahan lapangan dan melakukan pemeriksaan hasil pencacahan sebelum diperiksa PML. Syarat sebagai PCL adalah:

a.    Berpendidikan minimal SLTA atau sederajat.

b.    Disiplin dan berkomitmen pada tugas sebagai PCL.

c.     Mampu berkomunikasi dengan baik dengan responden.

d.  Mampu bekerjasama dan berkoordinasi dengan sesama PCL/PML, pegawai BPS, dan tokoh masyarakat (RT/RW/Dukuh/Ketua SLS).

e.     Mampu berkomunikasi dengan masyarakat di wilayah tugasnya.

f.   Diutamakan berasal dari wilayah kerja yang akan menjadi beban tugasnya, atau pensiunan BPS yang potensial.

 

Untuk Keterangan Lebih Lanjut silahkan hubungi kami di BPS Kabupaten Lombok Timur

Telp/ Fax. (0376)22162 atau email : se2016.lomboktimurkab@bps.go.id

Facebook: BPS Kabupaten Lombok TImur
Badan Pusat Statistik

Badan Pusat Statistik

Badan Pusat Statistik Kabupaten Lombok Timur (Statistics Of Lombok Timur Regency) Jl. TGH. Zainuddin Abdul Majid No. 70 Selong NTB

Telp (0376) 22161

Faks (0376) 22162

Mailbox : bps5203@bps.go.id

logo_footer

Tentang Kami

Manual

S&K

Daftar Tautan

Hak Cipta © 2023 Badan Pusat Statistik