Sesuai amanat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1960 tentang Sensus dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1960 tentang Statistik kemudian diperbaharui dengan Undang-Undang
Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik, Badan Pusat
Statistik (BPS) berkewajiban melaksanakan kegiatan Sensus Ekonomi (SE) setiap sepuluh tahun sekali pada tahun yang berakhiran angka enam.
Sensus ekonomi di Indonesia telah telah dilaksanakan sebanyak tiga kali yaitu
pada tahun 1986, 1996, dan 2006. Adapun Sensus ekonomi yang akan
diselenggarakan pada tahun 2016 disebut sebagai Sensus Ekonomi 2016 (SE2016). Dengan demikian, kegiatan SE2016 merupakan kegiatan SE yang ke-empat.
Untuk itu BPS Kabupaten Lombok Timur kembali membuka pendaftaran calon
petugas Sensus Ekonomi Tahun 2016 dengan persyaratan sebagai berikut:
1.
Petugas Pengawas/Pemeriksa (PML)
Petugas
pengawas/pemeriksa (PML) adalah mitra atau staf BPS Kabupaten/ Kota yang
ditunjuk. Tugas utama PML adalah mengawasi jalannya pencacahan lapangan dan
memeriksa hasil pencacahan. Syarat sebagai petugas PML adalah:
a.
Berpendidikan minimal SLTA atau sederajat.
b.
Berdisiplin dan berkomitmen pada tugas-tugas
PML.
c.
Mampu berkomunikasi dan berkoordinasi dengan 3
orang petugas pencacah (PCL).
d. Mampu
berkoordinasi
dan bekerja sama dengan Kortim, Korlap, pegawai BPS,
pihak Pemda, dan tokok masyarakat (RT/RW/Dukuh/Ketua SLS).
e. Mampu berkomunikasi dengan masyarakat
di wilayah tugasnya.
f. Diutamakan yang berpengalaman sebagai
petugas sensus/survei
BPS.
g. Diutamakan berasal dari wilayah kerja
yang akan menjadi beban tugasnya, atau
pensiunan BPS
yang potensial.
2.
Petugas
Pencacah (PCL)
Petugas
pencacah (PCL) adalah mitra atau staf BPS Kabupaten/Kota yang ditunjuk. Tugas utama
seorang PCL adalah melakukan pencacahan lapangan dan melakukan pemeriksaan
hasil pencacahan sebelum diperiksa PML. Syarat sebagai PCL adalah:
a.
Berpendidikan minimal SLTA atau sederajat.
b.
Disiplin dan berkomitmen pada tugas sebagai
PCL.
c.
Mampu berkomunikasi dengan baik dengan
responden.
d. Mampu bekerjasama dan berkoordinasi dengan sesama PCL/PML, pegawai BPS, dan tokoh masyarakat
(RT/RW/Dukuh/Ketua SLS).
e. Mampu berkomunikasi dengan masyarakat
di wilayah tugasnya.
f. Diutamakan berasal dari wilayah kerja
yang akan menjadi beban tugasnya, atau
pensiunan BPS
yang potensial.
Untuk Keterangan Lebih Lanjut silahkan hubungi kami di BPS Kabupaten
Lombok Timur
Telp/ Fax. (0376)22162 atau email : se2016.lomboktimurkab@bps.go.id
Facebook: BPS Kabupaten Lombok TImur