Badan Pusat Statistik Kabupaten
Lombok Timur akan melaksanakan Lelang Non Eksekusi
Wajib Barang Milik Negara melalui perantara KPKNL Mataram, lelang tanpa kehadiran
peserta lelang melalui
aplikasi intemet/eĀ auction dengan penawaran closed
bidding pada:
Hari/tanggal : Senin, 30 November 2020
Batas Akhir Penawaran : 12.00 WIB (waktu
server) atau pukul13.00 WITA Alamat Domain : https://www.lelang.go.id .
Tempat Lelang :Kantor Pelayanan Kekayci.an Negara dan Lelang (KPKNL) Mataram, Jalan Pendidikan No. 24 Mataram.
Penetapan Pemenang/ : Setelah batas akhir penawaran pada pukul13.00 WIB Penawaran (waktu server) atau pukul14.00
WITA
Barang yang dilelang
apa adanya berupa:
8 (delapan) unit sepeda motor
Syarat-syarat ketentuan lelang :
1.
Lelang dilaksanakan dengan cara penawaran
melalui internet dengan
aplikasi yang diakses
pada alamat domain https://www.lelang .go.id. Tata cara mengikuti lelang dapat dilihat
pada menu "Tata
Cara dan Prosedur" dan "Panduan Penggunaan " pada domain
tersebut.
2.
Calon peserta lelang mendaftarkan diri dan mengaktifkan
akun pada alamat domain di atas dengan mengunggah softcopy KTP serta memasukkan
data NPWP dan Nomor Rekening atas nama sendiri.
3.
Uang Jaminan
Lelang
a.
Peserta lelang
diwajibkan menyetor uang jaminan lelang dengan ketentuan sebagai berikut:
1)
Jumlah/nominal
yang
disetork,iill
hams
sama
dengan
uang jaminan yang disyaratkan penjual dalam Pengumuman Lelang
ini hams disetor sekaligus.
2)
Setoran Uang Jaminan Lelang
hams sudah efektif
diterima oleh KPKNL selambat-lambatnya 1 (satu) hari sebelum
pelaksanaan lelang.
b. Uang jaminan lelang hams disetor ke nomor Virtual Account
(VA) masing-masing peserta lelang.
Nomor VA dapat dilihat pada menu status lelang di alamat domain masing-masing peserta lelang setelah berhasil melakukan
pendaftaran dan data identitas dinyatakan sesuai dokumen yang diberikan peserta
4.
Penawaran Lelang
a. Penawaran harga lelang menggunakan token yang akan dikirim secara
otomatis dan alamat
domain di atas kepada email masing-masing peserta lelang
seteleah peserta
lelang menyetor uang jaminan
lelang dan
telah memenuhi persyaratan.
b.
Penawaran lelang paling sedikit
sama dengan nilai limit. Penawaran
lelang dapat dikirimkan berkaliĀ
kali dengan
menggunakan token le1ang yang dikirimkan ke alamat email masing-masing sampai dengan batas waktu pengajuan
penawaran .
5.
Peserta lelang
dapat melihat objek lelang paling
lambat 1 (satu)
hari sebelU11'!: pelaksanaan lelang.
6.
Pemenang lelang
harus melunasi Pokok Lelang dan Bea Lelang sebesar 2% ditujukan ke Nomor VA pemenang lelang paling lambat 5 (lima)
hari kerja setelah
pelaksanaan lelang. Apabila wanprestasi atau tidak melunasi
kewajiban pembayaran sesuai ketentuan di atas, uang jaminan akan disetor
ke Kas Negara.
7.
Karena
satu dan lain
hal, pihak Penjual dan/atau Pejabat Lelang dapat melakukan pembatalan lelang
terhadap objek lelang tersebut di atas, dan
pihak-pihak yang berkepentingan/peminat lelang tidak dapat melakukan tuntutan/keberatan
dalam bentuk apapun kepada pihak Penjual
dan/atau Pejabat Lelang
.
Informasi lebih lanjut dapat menghubungi Kantor Badan Pusat Statistik Jalan TGKH Zainuddin Abdul Majid No. 70 Selong
Telp (0376) 22162 atau KPKNL Mataram Telp (0370)
622286